Pemerintah DKI Tak akan Beli Bus
Namun, untuk menyokong PT Transjakarta, Pemprov DKI memberikan dana Penyerataan Modal Pemerintah (PMP)
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai kasus bus berkarat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan pengadaaan moda transportasi massal itu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.
Namun, untuk menyokong PT TransJakarta, Pemprov DKI memberikan dana Penyerataan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 350 miliar.
"Saya lock (kunci-red) aja. Sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. ngga apa-apa, TransJakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di perubahan ini kita mau kasih. Mungkin 350 miliar. Bisa lelang operator dan CSR," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (15/5/2014).
Dia menjelaskan mengapa tidak melakukan pengadaan ribuan bus pada tahun 2014 ini.bus kota terintegrasi busway (BKTB) beberapa waktu lalu, Basuki memutuskan untuk mengunci anggaran tersebut.
Rencananya, pengadaan bus itu akan diusulkan ke dalam e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Namun, hingga saat ini, LKPP belum juga menampilkan daftar bus gandeng berbahan bakar gas.
"Lock saja daripada beli barang jelek. Saya tanya pak Akbar seolah-olah LKPP putuskan beli merek apa ? Itu namanya nitip lelang. Kalau e-catalog itu kita milih merk apa dan tinggal tawar menawar. Lebih baik nggak usah saya bilang. Kita tunggu aja mercedes masuk tahun depan," tuturnya.
Pengadaan bus melalui BUMD tidak sesulit jika dilakukan oleh Dishub DKI. BUMD tidak perlu melaksanakan lelang yang mengikat, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PT Transjakarta pun dapat mencari produsen otomotif penyedia bus gandeng berbahan bakar gas di seluruh dunia.
"Kalau PT TransJakarta yang melaksanakan, selain tidak perlu lelang, juga tidak perlu mencari harga termurah di lelang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar.
Sementara itu, Direktur Operasional PT TransJakarta Heru Herawan mengatakan pengadaan Transjakarta di tahun ini sulit dilaksanakan. Sebab, untuk melaksanakan pengadaan bus memerlukan payung hukum dari Pemprov DKI berupa peraturan gubernur (pergub).
Ketentuan itu juga diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta.
"Payung hukum yang kami terima saat dikukuhkan menjadi BUMD itu baru peralihan pengelolaan saja. Belum menyebutkan untuk pengadaan bus," kata Heru.
Ia memperkirakan, PT TransJakarta dapat membeli bus pada tahun 2015 mendatang. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah sistem dan metode guna mendapat unit bus yang berkualitas, serta menutupi kekurangan transportasi massal ibu kota.
Di sisi lain, ia mengatakan, peralihan pengelolaan TransJakarta dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi BUMD baru dapat dilaksanakan Desember mendatang.
"Peralihan itu disertai penerimaan modal dasar usaha PT TransJakarta dari Pemprov DKI," pungkasnya.