Kadis Pertamanan DKI: Tukang Cat di Kramat Raya Langgar Aturan
Salah satunya adalah bau catnya yang membuat mual. Tumpahan catnya pun kerap kali mengotori lingkungan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pengusaha cat duco di pinggir Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, ternyata menuai ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Salah satunya adalah bau catnya yang membuat mual. Tumpahan catnya pun kerap kali mengotori lingkungan.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nandar Sunandar mengatakan, keberadaan tukang cat duco dan las di sepanjang trotoar di Jalan Kramat Raya itu melanggar ketertiban umum. Sebab, trotoar merupakan hak penggunanya pejalan kaki.
"Itu kan trotoar, tempat para pejalan kaki melintas, itu sudah melanggar ketertiban umum. Itu ada PERDA-nya," ujarnya saat dihubungi Warta Kota, Jumat (16/05/2014).
Selain itu ia mengatakan, adanya pelanggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Bahkan, ia pun menambahkan para masyarakat DKI wajib melaporkan kepada petugas setempat, jika ada pengusaha atau pedagang yang melanggar ketertiban umum.
"Setiap orang atau badan apapun, dilarang menggunakan jalur hijau seperti trotoar untuk lapak usaha. Tidak boleh sama sekali. Kami hanya membantu mensosialisasikan saja. Kalau bisa, warga juga boleh adukan ke petugas-petugas setempat, jika di daerahnya ada orang yang melanggar ketertiban umum," jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuka peluang untuk usaha, agar tidak membuka usahanya di jalur trotoar, taman, maupun ditempat umum lainnya. Selain itu bagi yang ingin membuka usaha di tempat umum, bisa izin terlebih dahulu baik dari pihak walikota maupun gubernur.(RM Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.