Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Kasus TransJakarta Belum Mengarah ke Jokowi, Jangan Dipolitisir

"Hasil pemeriksaan kepada Udar Pristono kemarin belum mengarah kepada Jokowi," ujarnya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jaksa Agung: Kasus TransJakarta Belum Mengarah ke Jokowi, Jangan Dipolitisir
Kompas.com/HENDRA A SETYAWAN
Jaksa Agung Basrief Arief 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abraham Utama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum mengarah ke Gubernur Joko Widodo (Jokowi).

Hal Ini disampaikannya kepada wartawan usai salat Jumat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/5/2014) siang. "Hasil pemeriksaan kepada Udar Pristono kemarin belum mengarah kepada Jokowi," ujarnya.

Ia berkata Jokowi telah mengeluarkan satu surat keputusan gubernur yang menyebut Udar Pristono sebagai Kepala Dishub DKI Jakarta berwenang menggunakan anggaran.

Namun, Basrief yang menjabat Jaksa Agung sejak November 2010 ini menolak berbicara banyak. "Kita lihat saja perkembangan yang masih berjalan ini," ucapnya.

Ia meminta kasus ini tidak dipolitisasi. "Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan proporsional," tuturnya.

Secara khusus, Basrief juga telah mendorong para penyidik Kejagung untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu politisasi kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, Kejagung baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dradjat Adyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas