Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jakarta Timur Umumkan Tersangka Baru Korupsi Hutan Kota Ujung Menteng

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kejari Jakarta Timur Umumkan Tersangka Baru Korupsi Hutan Kota Ujung Menteng
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Hari ini rencananya, Kejari Jaktim bakal menetapkan tersangka baru.

Setelah kontraktor proyek inisial G dan konsultan pengawas inisial W ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari membidik tersangka baru dari unsur PNS yang terkait unit proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim Joni Manurung mengatakan, pihaknya mencium ada keterlibatan unsur PNS di Sudin Kehutanan Jakarta Timur dalam penyalahguan proyek senilai Rp 10 miliar tersebut.

"Kami akan tetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi Hutan Kota Ujung Menteng ini. Tersangkanya dari Sudin terkait," kata Joni saat dihubungi Senin (26/5/2014).

Saat ditanya kemungkinan tersangka baru tersebut ialah Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Timur, dirinya mengaku masih menunggu hasil penyidikan. "Kita tetap depankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dalam proyek ini Kejari telah menetapkan dua tersangka yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar. Tetapi keduanya belum ditahan.

 Joni mengatakan, belum ditahannya kedua tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan pasti kerugian negara tersebut. Bisa jadi kerugian lebih besar dari hitungan sementara.

"Sampai saat ini masih diaudit. Setelah pasti akan kita tahan," ujarnya.

Sebelummnya, Wali Kota Jaktim Krisdianto telah mempersilakan pihak Kejari untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dia tidak mau berkomentar banyak karena permasalahan hutan kota itu sudah masuk ranah hukum. Terkait keterlibatan PNS juga harus dibuktikan nantinya secara hukum.

"Ini sudah ranah hukum. Jadi biar penegak hukum yang membuktikannya," katanya.

Para tersanga ini diduga menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota tersebut. Seperti pembuatan pagar, saluran air, kawasan joging track, dan lainnya.

Proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng ini berlangsung pada 2012 dengan proyek Rp 10 miliar. Proses proyeknya melalui pelelangan.

Proyek yang berlangsung enam bulan tersebut mengerjakan pembutan area bangunan dan hutan dengan luas 1,8 hektar.

Diantaranya fasilitas kolam buatan, joging track, mushola, toilet, area parkir, pagar, dan gazebo. Selain bangunan tersebut ada juga pengadaan pohon di kawasan tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas