DPRD Tolak Usulan Perda One Day No Rice Walikota Depok
ODNR dari Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Badan Legislasi (Banleg) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Depok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Usulan Peraturan Daerah (Perda) One Day No Rice (ODNR) dari Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Badan Legislasi (Banleg) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Depok.
Ini berarti rencana Pemkot Depok untuk membuat program ODNR dalam Perda gagal.
"Usulan Perda One Day No Rice dari Walikota Depok tidak disetujui dan ditolak dalam rapat Banleg DPRD Depok pada Maret 2014 lalu," kata Anggota Banleg DPRD Edmond Djohan saat dihubungi, Selasa (3/6/2014).
One Day No Rice (ODNR) adalah program yang dicanangkan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail pada Februari 2012, dengan diterbitkannya SK Walikota Depok No 010/27-um tertanggal 10 Februari 2012.
Program ini meminta masyarakat Depok untuk tidak mengkonsumsi beras pada setiap hari Selasa dan beralih ke makanan pokok lain seperti umbi-umbian.
Dengan program ini pula seluruh penjual makanan di kantin di balai kota Depok diinstruksikan tidak menjual nasi yang terbuat dari beras setiap hari Selasa, namun menyediakan makanan pengganti seperti kentang, singkong, dan umbi-umbian lainnya.
Edmond menjelaskan alasan Banleg DPRD Depok menolak usulan Perda ODNR tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai 3 item yang ada di UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tiga item yang dimaksud kata Edmond adalah menurut pertimbangan sosiologis, filsofis dan yuridis.
"Atas dasar pertimbangan ke 3 item itu, Perda ODNR yang diusulkan terpaksa kami tolak dan tidak bisa disahkan," paparnya.
Ia menjelaskan ditilik dari sisi sosiologis perda ODNR dinilai tidak terlalu penting bagi masyarakat serta ditemukan banyaknya penolakan warga.
"Karena masyarakat Depok sangat heterogen, jadi perda itu kami anggap tidak tepat untuk mengatur masyarakat," paparnya.
Selanjutnya, kata Edmond, ditilik dari sisi filsofis, perda tersebut belum dibutuhkan secara signifikan bagi masyarakat Depok.
Sedangkan jika dilihat dari sisi yuridis, menurutnya, tidak ada dasar peraturan perundangan diatas perda yang bisa dipakai untuk menetapkan perda ODNR tersebut.
"Jadi tidak ada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau aturan lain diatas Perda yang bisa ditarik menjadi dasar pembentukan perda ODNR itu," katanya.
Edmond menjelaskan ditolak atau tidak disahkannya perda ODNR ini sudah diparipurnakan dan telah dilaporkan ke Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
"Kami pastikan Walikota Depok sudah mengetahui soal penolakan perda ini atau batalnya dibentuknya perda ODNR ini," katanya.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.