Dalam Sidang Dakwaan, Pembunuh Feby Dijerat Hukuman Mati
Pasal pembunuhan berencana ini memiliki ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, tersangka utama pembunuh Feby Lorita (32) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Arnold Siahaan, Asido dikenakan Pasal 340 KUHP sebagai pasal primer atau utama. Pasal pembunuhan berencana ini memiliki ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
"Selain itu, terdakwa Asido juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai pasal subsider dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Arnold dalam sidang dakwaannya di depan Majelis Hakim di PN Depok, Rabu sore.
Arnold menjelaskan usai membunuh korban di sebuah rumah di Bojonggede, Depok, Asido juga mengambil semua barang dan perhiasan di tubuh korban. Selain itu, Asido juga mengambil barang-barang korban lainnya dari aparteman korban di Cibubur, Jakarta Timur.
"Karenanya Asido kami jerat juga Pasal 362 tentang pencurian biasa," kata Arnold.
Selama pembacaan dakwaan, wajah Asido tampak tegang dan selalu menunduk. Ia tampak tak berani menatap majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Asido yang mengenakan baju putih lengan panjang, celana bahan hitam dan berkaca mata ini tampak gugup.
Sesekali wajahnya berkenyit saat mendengar dakwaan jaksa terutama sewakyu kronologis singkat pembunuhan yang dilakukannya. (Budi Malau)