Polisi Serahkan Berkas Penipuan Guntur Bumi ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Rabu (18/6/2014) melimpahkan berkas perkara penipuan Guntur Bumi yang dipolisikan mantan pasiennya ke Kejaksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Rabu (18/6/2014) melimpahkan berkas perkara
penipuan Guntur Bumi yang dipolisikan oleh mantan pasiennya ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan awalnya berkas akan dikirim pada Selasa (17/6/2014).
Namun berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan, didapat kesepakatan berkas dikirim Rabu (18/6/2014) hari ini.
"Karena sudah ada koordinasi, jadi mengikuti Kejaksaan berkas dikirim pagi ini," kata Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, usai berkas ada di pihak Jaksa, maka Jaksa memiliki waktu sekitar 2 minggu untuk memeriksa berkas. Apakah berkas ada yang perlu dilengkapi (P19) atau berkas lengkap (P21). Dan disusul pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti.
"Sambil menunggu berkas lengkap, GB (Guntur Bumi) masih tetap ditahan," tambah Rikwanto.