Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Panti Samuel Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Pelimpahan berkas perkara kasus ini ke tangan pihak Kejaksaan atau yang sering disebut dengan istilah P-21 ini dilakukan Senin lalu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Panti Samuel Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Warta Kota/Nur Ichsan
REKONSTRUKSI - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap penghuni panti Samuels Home, di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/3). Polisi menetapkan pemiliknya SW dan YW sebagai tersangka. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jecky Tengens menyebutkan kasus yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan, soal adanya penyiksaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Pemilik Panti Asuhan Samuel kepada 30 anak-anak di Tangerang beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

"Kini kasus ini memasuki babak baru dengan dilimpahkannya berkas perkara atas nama tersangka Chemmy Watulingas (pemilik Panti Asuhan Samuel) dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya ke tangan Kejaksaan Negeri tiga Raksa, Tangerang," kata Jecky kepada Tribunnews.com, Jumat (4/7/2014).

Dia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara kasus ini ke tangan pihak Kejaksaan atau yang sering disebut dengan istilah P-21 ini dilakukan pada hari Senin (30/6/2014) lalu.

Untuk selanjutnya Tersangka Chemmy Watulingas kini ditahan di Rutan Jambe, Tangerang untuk jangka waktu 20 hari kedepan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani Persidangan.

"Dalam perkara ini tersangka Chemmy Watulingas dikenakan pasal berlapis yakni pasal 77 (penelantaran), pasal 80 (penganiayaan & kekerasan) serta pasal 81 & Pasal 82 (kekerasan serta pelecehan seksual) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal pidana sampai dengan 20 tahun jika semua semua perbuatan tersangka terbukti nantinya di depan persidangan," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas