Oknum TNI Pembakar Juki akan Dipecat Senin Depan di Puspom TNI AD
Tak hanya itu, pihak Odituriat Militer II-08 Jakarta akan mengadilinya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Adi Perkasa, mengatakan terkait kelanjutan proses hukum pelaku pembakaran seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Monumen Nasional (Monas), TNI AD selenggarakan upacara pemecatan pelaku, Pratu Heri.
Upacara tersebut diadakan pada 7 Juli 2014, pukul 08.00 WIB, di Pusat Polisi Militer TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat.
"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin besok (7 Juli), jam 8.00, di Pusat Polisi Militer TNI AD," ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (4/7/2014).
Pratu Heri yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, menurut Andika awal minggu ini berkas-berkas pemeriksaan, yang dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta.
Tak hanya itu, pihak Odituriat Militer II-08 Jakarta dibawah naungan Mabes TNI, akan mengadilinya. Saat ini mereka masih melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan.
"Berkas-berkasnya masih dalam pengajuan untuk persidangan Pratu Heri nanti. Untuk sementara Mahkamah Militer II Jakarta, masih memproses penjadwalan sidang untuk Pratu Heri," tutupnya.