Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Pembakar Juki akan Dipecat Senin Depan di Puspom TNI AD

Tak hanya itu, pihak Odituriat Militer II-08 Jakarta akan mengadilinya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum TNI Pembakar Juki akan Dipecat Senin Depan di Puspom TNI AD
(Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan)
Juru parkir di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (47) yang kini dirawat di RSUD Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/06/2014). Ia dirawat lantaran tubuhnya dibakar yang pelakunya diduga oknum TNI. Kejadian tersebut terjadi kemarin, Selasa (24/06/2014). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Adi Perkasa, mengatakan terkait kelanjutan proses hukum pelaku pembakaran seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Monumen Nasional (Monas), TNI AD selenggarakan upacara pemecatan pelaku, Pratu Heri.

Upacara tersebut diadakan pada 7 Juli 2014, pukul 08.00 WIB, di Pusat Polisi Militer TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat.

"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin besok (7 Juli), jam 8.00, di Pusat Polisi Militer TNI AD," ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (4/7/2014).

Pratu Heri yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, menurut Andika awal minggu ini berkas-berkas pemeriksaan, yang dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta.

Tak hanya itu, pihak Odituriat Militer II-08 Jakarta  dibawah naungan Mabes TNI, akan mengadilinya. Saat ini mereka masih melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan.

"Berkas-berkasnya masih dalam pengajuan untuk persidangan Pratu Heri nanti. Untuk sementara Mahkamah Militer II Jakarta, masih memproses penjadwalan sidang untuk Pratu Heri," tutupnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas