Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Makanan Kadaluarsa Dijual di Supermarket Jaktim

Salah satunya, di sebuah supermarket di Pondok Bambu, Durensawit, Jakarta Timur, Ditemukan, kurang lebih 30 produk makanan yang kadaluarsa dan rusak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 30 Makanan Kadaluarsa Dijual di Supermarket Jaktim
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas gabungan Sudin Kesehatan Jakarta Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), menggelar inspeksi mendadak di beberapa supermarket dan pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur, Jumat (11/7/2014).

Salah satunya, di sebuah supermarket di Pondok Bambu, Durensawit, Jakarta Timur. Ditemukan, kurang lebih 30 produk makanan yang kadaluarsa dan rusak. Pantauan Warta Kota, tidak kurang dari 20 petugas, menyisir swalayan tersebut.

Kemudian mereka mengecek beberapa makanan yang dijual. Mereka menyortir makanan yang tidak layak dijual dengan memasukkannya ke dalam sebuah keranjang belanja. Seluruh makanan tersebut, langsung diuji lab di mobil milik BBPOM yang berada di halaman swalayan. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Yuditha Endah, mengatakan, dalam sidak tersebut, berhasil diamankan kurang lebih 30 produk makanan yang ekspired.

"Kami temukan kurang lebih 30 produk yang tidak layak dijual, karena ekspired, tidak ada izin, dan ada juga yang sudah rusak," kata Yuditha, ditemui saat sidak tersebut, Jumat (11/7/2014) siang.

Salah satunya, adalah ditemukannya lima buah mie kuning yang sudah kadaluarsa sejak Juni 2014. Selain itu lima kacang tanah sudah kadaluarsa sejak April 2014. Lalu, es krim yang kemasannya rusak, satu buah keju ekpired April 2014, tiga buah bakpau tidak ada tanggal kadaluarsa, 10 susu bubuk yang nomor register BPOM tak terlihat, dan satu bungkus kurma yang kemasannya rusak.

"Kami tindak lanjuti penemuan ini, dengan memberikan pembinaan pada pihak supermarket. Sementara barang-barang yang disita, akan dimusnahkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memberikan Surat Peringatan I kepada pihak swalayan. Sedangkan, setelah dilakukan uji lab, tidak ditemukan makanan yang mengandung formalin, borak, maupun pewarna. "Kami mengimbau kepada masyarakat, saat membeli makanan harus hati-hati dengan melihat kemasan, tanggal kadaluarsa, dan cium bau makanan tersebut," katanya.

Pihaknya, tambah Yuditha, akan melakukan sidak kembali ke beberapa supermarket dan pasar tradisional lainnya. Seperti diketahui, bahan makanan tersebut dilakukan uji bahan berbahaya pada pangan melalui 4 parameter pengujian yaitu boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow.

Boraks dan formalin sendiri merupakan bahan yang digunakan untuk bahan pengawet. Sedangkan untuk methanyl yellow digunakan untuk pewarna kuning pada makanan, dan rhodamin b untuk pewarna merah pada makanan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas