Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Bukan Lagi Sasaran Utama Urbanisasi

Dia menjelaskan bahwa Operasi Binduk ini merupakan kegiatan yang menekankan edukasi, sosialisasi serta pelayanan tentang catatan sipil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jakarta Bukan Lagi Sasaran Utama Urbanisasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan sejak tahun lalu, pihaknya tidak akan melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) karena telah diganti dengan melaksanakan operasi Bina Kependudukan (Binduk). Pasalnya, Jakarta bukan sasaran utama dari masyarakat dari daerah.

"Sekarang Jakarta bukan sasaran utama dari daerah. Mereka melanjutkan ke sekitar Jakarta di kawasan industri. Jadi sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI untuk memindahkan kawasan industri ke luar Jakarta," kata Purba Hutapea.

Dia menjelaskan bahwa Operasi Binduk ini merupakan kegiatan yang menekankan edukasi, sosialisasi serta pelayanan tentang pendaftaran dan catatan sipil. Dengan tujuan membangun kesadaran warga tertib administrasi kalau mau menjadi warga Jakarta.

Mulai tahun lalu, Pemprov DKI mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi ketertiban umum (tibum). Yakni penertiban warga yang melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab dalam Perda 8/2007, diatur ada delapan tertib yang harus ditegakkan yaitu tertib lingkungan, tertib jalan, tertib bangunan, tertib kesehatan, tertib izin usaha, tertib kebersihan, tertib kependudukan dan tertib peran serta masyarakat.

“Ya kalau mau Jakarta menjadi kota yang tertib, aman, nyaman dan tertata rapi, Perda Tibum harus dilaksanakan secara konsisten dengan operasi yustisi Tibum yang melibatkan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI, Jaksa dan pengadilan,” ujarnya.

Pelanggar Perda Tibum harus dikenakan sanksi yang cukup berat untuk menimbulkan efek jera yaitu denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta atau kurungan minimal 10 hingga 60 hari.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas