Direskrimum Polda Metro Jaya Masih Minta Keterangan Ahli
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah ahli guna melengkapi berkas tersangka Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah ahli guna melengkapi berkas tersangka Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B Wijayanta DM.
"Petunjuk dari Kejaksaan, penyidik diminta memenuhi keterangan ahli, dan ada beberapa tambahan orangnya," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).
Heru menuturkan keterangan ahli diperlukan untuk melimpahkan berkas ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menambahkan beberapa saksi termasuk ahli pidana umum dan kepabeanan. Setelah itu berkas akan kembali disusun dan segera dikirim ke Kejaksaan.
"Untuk saksi pidana umum dan kepabeanan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pekan lalu, tapi belum datang," imbuh Heru.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) HM Jusuf Rizal melaporkan Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2013) siang. Wijayanta dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian pengusaha.
Wijayanta juga dinilai telah melanggar Peraturan Dirjen mengenai impor barang dan Kode Etik.
"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf waktu itu.
Wijayanta telah melakukan pelanggaran importasi seperti yang tercantum di Pasal 19 sesuai Keputusan Dirjen No. 07/BC/2003 tentang pengeluaran barang setelah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) maksimal 30 hari.
Namun nyatanya, Wijayanta mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum atas perusahaan PT. Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Hampir lebih dari tiga bulan barang tidak juga keluar.
"Barang milik PT Prima Daya Indotama masuk 15 Januari 2013, mestinya sesuai pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal 15 Februari 2013 barang sudah bisa keluar. Tapi sampai tiga bulan belum menerima surat perintah pengeluaran barang," ungkap Jusuf.
Padahal saat itu dikatakan Jusuf ada dua lagi kontainer milik PT Prima Daya Indotama yang isinya garmen. Dua container itu sudah bisa diambil. Namun tinggal satu container yang tertahan hingga tiga bulan.
"Di kapal itu ada tiga container milik PT Prima Daya Indotama semua isinya garmen. Dua container bisa keluar. Tapi kok satu container ini belum ada surat perintah keluar barang," terang Jusuf.