Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direskrimum Polda Metro Jaya Masih Minta Keterangan Ahli

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah ahli guna melengkapi berkas tersangka Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Direskrimum Polda Metro Jaya Masih Minta Keterangan Ahli
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
TONGKANG PEMBAWA TIMAH DI BONGKAR BEA CUKAI DAN TNI AL - Komandan Pangkalan TNI AL Batam, Kolonel Ribut Eko saat melihat 134 Kontainer bermuatan timah yang diamankan KRI Pulau Rusa di Pelabuhan Batuampar, Batam, Rabu (12/4). Tugboat TB Bina Marine 75 dan Tongkang TK Bina Marine 76 ditangkap KRI Pulau Rusa saat melintas di perairan Selat Riau yang membawa timah yang akan dikirim ke singapura. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah ahli guna melengkapi berkas tersangka Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B Wijayanta DM.

"Petunjuk dari Kejaksaan, penyidik diminta memenuhi keterangan ahli, dan ada beberapa tambahan orangnya," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).

Heru menuturkan keterangan ahli diperlukan untuk melimpahkan berkas ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menambahkan beberapa saksi termasuk ahli pidana umum dan kepabeanan. Setelah itu berkas akan kembali disusun dan segera dikirim ke Kejaksaan.

"Untuk saksi pidana umum dan kepabeanan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pekan lalu, tapi belum datang," imbuh Heru.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) HM Jusuf Rizal melaporkan Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2013) siang. Wijayanta dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian pengusaha.

Wijayanta juga dinilai telah melanggar Peraturan Dirjen mengenai impor barang dan Kode Etik.
"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf waktu itu.

Berita Rekomendasi

Wijayanta telah melakukan pelanggaran importasi seperti yang tercantum di Pasal 19 sesuai Keputusan Dirjen No. 07/BC/2003 tentang pengeluaran barang setelah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) maksimal 30 hari.

Namun nyatanya, Wijayanta mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum atas perusahaan PT. Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Hampir lebih dari tiga bulan barang tidak juga keluar.

"Barang milik PT Prima Daya Indotama masuk 15 Januari 2013, mestinya sesuai pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal 15 Februari 2013 barang sudah bisa keluar. Tapi sampai tiga bulan belum menerima surat perintah pengeluaran barang," ungkap Jusuf.

Padahal saat itu dikatakan Jusuf ada dua lagi kontainer milik PT Prima Daya Indotama yang isinya garmen. Dua container itu sudah bisa diambil. Namun tinggal satu container yang tertahan hingga tiga bulan.

"Di kapal itu ada tiga container milik PT Prima Daya Indotama semua isinya garmen. Dua container bisa keluar. Tapi kok satu container ini belum ada surat perintah keluar barang," terang Jusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas