Polresta Depok Tangkap Guru yang Hamili Siswa
AKP Subandi, menuturkan Emry dibekuk petugas di rumahnya di Sukmajaya, Depok, Senin (4/8/2014) malam, pukul 19.00 tanpa perlawanan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mc Donald Emry, guru SMK Ganesha Satria, Depok yang dilaporkan telah menyetubuhi siswanya yakni FR (18) hingga hamil 8 bulan, berhasil ditangkap aparat Mapolresta Depok, Senin (4/8/2014).
Sampai Selasa (5/8/2014) sore, Emry masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Subandi, menuturkan Emry dibekuk petugas di rumahnya di Sukmajaya, Depok, Senin (4/8/2014) malam, pukul 19.00 tanpa perlawanan.
"Langsung kita bawa ke Polres untuk diperiksa lebih jauh," katanya.
Menurut Subandi, pihaknya sudah menetapkan Emry sebagai tersangka dalam kasus ini dengan didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi.
Emry kata Subandi, diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi siswanya FR, sebanyak dua kali yakni pada November 2013 lalu di toilet sekolah, serta pada Desember 2013 di puncak saat acara sekolah. Akibatnya, lanjut Subandi, FR saat ini hamil 8 bulan.
"Alat bukti yang memperkuatnya adalah hasil visum korban serta keterangan korban dan sejumlah saksi lainnya yakni para rekan korban," ujar Subandi di Mapolresta Depok, Selasa (5/8/2014).
Menurut Subandi, sampai Selasa sore ini pihaknya masih memeriksa Emry untuk memperdalam kasus ini.
Seperti diketahui FR, alumni SMK Ganesha Satria yang lulus tahun ini, melaporkan guru sekaligus wali kelasnya Mc Donald Emry atas dugaan pencabulan yang mengakibatkan dirinya kini hamil 8 bulan.
FR mengaku dipaksa Emry untuk bersetubuh serta diancam tidak akan diluluskan jika tidak mau memenuhi keinginan Emry.
Ditemani kerabat dan keluarga, FR melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014). Nomor laporan dicatat dalam LP/1630/K/VIII/2014/PMJ/Resta Depok/ 1 Agustus 2014. (bum)