Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akankah Sederet Fakta Ini Membuat Hafitd Dihukum Mati?

Ada sederet fakta seputar pembunuhan Ade Sara oleh pasangan kekasih, Hafitd dan Assyifa. Akankah fakta-fakta itu memberatkan pelaku?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Akankah Sederet Fakta Ini Membuat Hafitd Dihukum Mati?
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara di Mapolda Metro Jaya diperankan langsung Hafitd (kiri) dan Assyifa (kanan), Kamis (3/4/2014). 

"Penyidik mendekati HF (Hafitd) dan menanyakan beberapa hal berkaitan dengan korban. Dan penyidik melihat ada luka di tangan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (7/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik menaruh curiga dan menanyakan penyebab luka yang ada di tangan Hafitd. Tapi saat ditanya, Hafiz mejawaban dengan tidak meyakinkan.

"HF (Hafitd) terus didesak penyidik dan akhirnya dia ngaku luka itu bekas gigitan Sara (korban)," tegas Rikwanto. (Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Angelina dari Luka Gigit di Lengan Hafitd)

Akhirnya Hafitd mengakui dirinya yang membunuh korban, hingga akhirnya jenazah korban dibuang di pinggir tol Bintara, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014) lalu.

Dijerat Tiga Pasal Berlapis
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat dua sejoli Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tiga pasal berlapis.

Selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan karena ada perencanaan dalam pembunuhan ini maka kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," katanya. Baca: Pasangan Kekasih Pembunuh Ade Sara Terancam Hukuman Mati)

Berita Rekomendasi

"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto. (Baca: Tiga Pasal yang Disangkakan Penyidik ke Pembunuh Ade Sara)

(tribunnews/theresia felisiani/warta kota/budi sam law malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas