Komisi III DPR Bentuk Panja Agar Kasus JIS Bebas Intervensi
Panja itu dibentuk untuk mengawasi sidang kasus kekerasan seksual terhadap pelajar JIS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) Jakarta International School (JIS). Panja itu dibentuk untuk mengawasi sidang kasus kekerasan seksual terhadap pelajar JIS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/8/2014).
Ketua Panja JIS Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya akan mengawal kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat luas dan dunia internasional. "Kasus ini juga harus tuntas sepenuhnya," kata Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Muzzamil berharap dengan terbentuknya panja tersebut maka proses persidangan tidak terjadi intervensi. Panja ini juga bertujuan untuk memantau, mendorong dan mengatasi kekerasan seksual tidak terulang lagi.
"Komisi III sendiri sudah bertemu dengan pengurus JIS, Polda Metro dan Jampidum dalam melihat perkembangan kasus tersebut," kata Politisi PKS itu.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya sudah bekerja keras dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di JIS. Selain sudah melimpahkan lima tersangka ke pengadilan, Kejati masih bekerja keras menyelesaikan berkas dua tersangka lainnya.
Adi mengatakan kasus JIS dibawa ke Komisi III hingga akhirnya dibentuk Panja merupakan hal yang biasa. "Komisi III itu kan yang memang menangani hukum jadi tak masalah," tuturnya.