Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Keamanan Terdakwa JIS Diperketat

Sidang Selasa (25/8/2014) dihadiri oleh Agun dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengacara Minta Keamanan Terdakwa JIS Diperketat
Warta Kota/adhy kelanna/kla
REKONTRUKSI TERTUTUP - Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kerbersihan Jakarta International Shcoll (JIS) terhadap siswa TK , Jumat (30/5) di area sekolah itu. Rekontruksi ini dilakukan secara tertutup untuk kalangan media. Warta Kota/adhy kelanna/kla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (25/8/2014) dan Rabu (26/8/2014) besok, kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di TK JIS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Sidang Selasa (25/8/2014) dihadiri oleh Agun dengan agenda pembacaan dakwaan. Lalu pada Rabu (26/8/2014) giliran empat terdakwa lainnya juga disidang.

Menanggapi persidangan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Awan yakni Saut Irianto Rajaguguk meminta keamanan kelima terdakwa diperketat.

"Kami minta ke Rutan Cipinang untuk memberikan keselamatan penjagaan ekstra ketat pada terdakwa," kata Irianto.

Irianto menambahkan jika keamanan ketat tidak dilakukan maka tidak akan menjamin keselamatan lima terdakwa.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban AK.

Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan karyawan ISS yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Berita Rekomendasi

Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu (26/4/2014) Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai.

Hingga akhirnya pemberkasan selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disusul dengan pelimpahan tahap kedua, Kamis (10/7/2014).

Selama menjalani masa sidang , kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas