Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Anggota DPRD DKI

Selain mendapatkan mobil dinas, anggota DPRD DKI Jakarta juga mendapatkan sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Anggota DPRD DKI
Tribunnews.com/Nicolas Manafe
Suasana pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Senin (25/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 106 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 telah dilantik pada Senin (25/8/2014), lalu.

Setelah itu mereka dipastikan akan mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang seperti mobil dinas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain mendapatkan mobil dinas, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede mengatakan para Anggota DPRD DKI yang baru akan mendapatakan beberapa tunjangan.

Seperti tunjangan gaji yang terdiri dari lima yaitu uang representasi (gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional.

Ditambah dengan tunjangan perumahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang hak keuangan dan protokoler DPRD yang besaran gaji anggota DPRD DKI masih sama seperti sebelumnya.

"Sebulan uang yang akan diterima Ketua DPRD DKI sebanyak Rp 35,16 juta, Wakil Ketua DPRD DKI Rp 45,16 juta dan Anggota DPRD DKI sebanyak Rp 30,29 juta. Ini gaji bersih, belum dipotong PPH.

Nantinya semua gaji akan dipotong PPH. Dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," kata Mangara di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan Untuk uang representasi, Ketua DPRD mendapatkan Rp 3 Juta; wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 Juta; sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 Juta.
Sementara itu, tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 Juta; wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 Juta; dan anggota mendapatkan Rp 3,26 Juta.

"Kalau tunjangan komunikasi intensif, seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp 9 Juta. Besaran tunjangan komunikasi intensif sama antara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD DKI," ucapnya.

 Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 Juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 Juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, dan para anggota tidak dapat.

Tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 Juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 Juta. Jabatan ketua tidak mendapatkan tunjangan ini.

"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol (Menteng, Jakarta Pusat), yang disamping rumah Ketua KPU," jelas Mangara.

Saat ini tak ada lagi uang kehadiran untuk para anggota DPRD DKI Jakarta, apabila mereka datang menghadiri suatu sidang atau rapat paripurna. Untuk kebijakan penghapusan uang sidang, dia tidak mengetahui.

"Uang sidang sudah tidak ada lagi. Dulu sih memang ada. Kalau sekarang yang mereka terima cuma gaji beserta tunjangan," kata Mangara.

Berikut rincian dana tunjangan DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 - http://bit.ly/1ooPhYF 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas