Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Winny Soal Kasus Bank DKI

Winny seharusnya tidak bisa dijerat dengan tuduhan bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi saat menjabat Direktur Utama Bank DKI

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Penjelasan Kuasa Hukum Winny Soal Kasus Bank DKI
Warta Kota/Ahmad Sabran
Masyhudi Ridwan, kuasa hukum Winny Erwindia, mantan Dirut Bank DKI yang menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat ATR senilai Rp 80 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua KONI DKI Jakarta Winny Erwindia, Mashyudi Ridwan menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan tuduhan bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi saat menjabat Direktur Utama Bank DKI.

Menurut Mashyudi dalam perkara persetujuan kredit investasi sebesar 9,4 juta dolar AS kepada PT Bank DKI Group Syariah, Winny tidak memenuhi unsur yang disangkakan melanggar pasal2, dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Kalau menurut kami, bu Winny tidak dapat dikatakan bersama-sama (melakukan korupsi), karena kalau bersama sama ada kesengajaan. Bu Winny hanya sebagai Dirut pada 7 Oktober 2007 menandatangani persetujuan kredit," ujarnya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/9/2014).

Ia mengatakan, Winny menyetujui setelah mendapat laporan dari anak buahnya, yakni pimpinan Divisi Pemasaran Grup Bank DKI Syariah, Athouf Ibnu Tama, yang sudah dipidana, dan Hendro Wiratmoko analisis Pemasaran Bank DKI. Kasus ini juga menjerat Banu Anwari Dirut PT Energy Spectrum (ES) dan Muhammafd Irfandy direktur Pemasaran Bank DKI.

Dewan direksi, yang saat itu dipimpin Winny hanya menyetujui pinjaman 9,4 juta dolar AS untuk pembelian pesawat. "Saat itu bu Winny menyetujui, dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, meski jumlah pinjaman sangat besar yakni sekitar Rp 80 miliar saat itu, Winny sebagai pimpinan Bank BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu pun menyetujuinya. "Dirut tidak mungkin nangani semuanya, dalam manajerial Bank, pimpinan menyetujui asal dilaksanakan dengan benar, ternyata tidak," ujarnya.

Kasus ini pun disidik Kejaksaan Agung mulai 2011. Seperti diberitakan, Winny menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembayaran murabahah (investment financing) kepada PT Energy Spectrum, untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Nilainya mencapai Rp80 miliar. Pekan lalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan Winny terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. (Ahmad Sabran)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas