Sebab Dua Koridor TransJakarta Belum Memakai Sistem e-Ticketing
konflik antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dan vendor penyedia peralatan e-ticketing dimulai sejak Januari 2013. Konflik berlanjut
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Pargaulan Butar-Butar mengonfirmasi adanya kendala penerapan sistem pembayaran e-ticketing bus Transjakarta untuk koridor IV dan koridor VI. Sistem pembayaran yang digagas Gubernur Joko Widodo itu disebutkan terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga.
"Koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/9/2014).
Pargaulan menjelaskan konflik antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dan vendor penyedia peralatan e-ticketing dimulai sejak Januari 2013. Konflik ini berlanjut hingga kini di pengadilan.
Pargaulan mengakui selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang menggunakan sistem penjualan manual memakai tiket kertas.
Pargaulan juga menegaskan pihaknya tak ingin masuk dalam konflik yang terjadi antara Bank DKI dan vendornya.
"BLU transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," kata Pargaulan.
Disebutkan Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik ini berlanjut ke pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Keputusan ini menyebabkan jaminan tidak bisa dicairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wanprestasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.