Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebab Dua Koridor TransJakarta Belum Memakai Sistem e-Ticketing

konflik antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dan vendor penyedia peralatan e-ticketing dimulai sejak Januari 2013. Konflik berlanjut

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sebab Dua Koridor TransJakarta Belum Memakai Sistem e-Ticketing
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Penumpang bus transjakarta menempelkan kartu e-Ticketing ke mesin pembaca di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Mulai hari ini semua Bus Transjakarta di koridor I Blok M?Kota tidak lagi menerima tiket kertas seperti biasa. Penumpang harus membayar dengan tiket elektronik yang bisa dibeli di halte Transjakarta. Untuk tahap awal, pihak Transjakarta hanya menerapkan sistem e-ticketing itu di 20 halte koridor Blok M-Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Pargaulan Butar-Butar mengonfirmasi adanya kendala penerapan sistem pembayaran e-ticketing bus Transjakarta untuk koridor IV dan koridor VI. Sistem pembayaran yang digagas Gubernur Joko Widodo itu disebutkan terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga.

"Koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/9/2014).

Pargaulan menjelaskan konflik antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dan vendor penyedia peralatan e-ticketing dimulai sejak Januari 2013. Konflik ini berlanjut hingga kini di pengadilan.

Pargaulan mengakui selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang menggunakan sistem penjualan manual memakai tiket kertas.

Pargaulan juga menegaskan pihaknya tak ingin masuk dalam konflik yang terjadi antara Bank DKI dan vendornya.

"BLU transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," kata Pargaulan.

Disebutkan  Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik ini berlanjut ke pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini menyebabkan jaminan tidak bisa dicairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wanprestasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas