Polisi Bekuk Pemeras Pedagang Pasar Kemirimuka Depok
Polresta Depok berhasil membekuk seorang pemuda yakni Kampleng (28), yang disinyalir sebagai pelaku pemerasan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Berdasar keluhan sejumlah pedagang di Pasar Kemirimuka, Depok, atas adanya aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah orang kepada para pedagang pasar di sana, Polresta Depok berhasil membekuk seorang pemuda yakni Kampleng (28), yang disinyalir sebagai pelaku pemerasan kepada para pedagang di pasar tersebut, Kamis (11/9/2014) siang.
Kanit Krimum Polresta Depok, AKP Supriyadi, menuturkan, Kampleng dibekuk pihaknya saat tengah beraksi memeras sejumlah pedagang di Pasar Kemirimuka, Depok.
Menurut Supriyadi dalam aksinya pelaku yang tinggal tak jauh dari Pasar Kemirimuka, kerap mengintimidasi pedagang bahkan dengan menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan kerap membuat resah para pedagang dengan memeras mereka. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita senjata tajam yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti para pedagang," kata Supriyadi, Kamis sore.
Supriyadi mengatakan selain memeras pedagang dan meminta jatah uang, pemuda bertato itu diketahui selalu mabuk miras saat melakukan pemerasan.
"Dia dikenal tak sungkan menyakiti korbannya jika melawan. Karenanya sejumlah pedagang resah dengan tingkah lakunya," ujar Supriyadi.
Menurutnya, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, sebab kemungkinan Kampleng beraksi tidak seorang diri saat memeras para pedagang. "Kami masih dalami kasus ini," katanya.(bum)