Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, LMP Mengadu ke Komnas HAM
Belasan anggota organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) mengadu ke kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belasan anggota organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) mengadu ke kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (12/9/2014).
Mereka tak terima, lantaran diperlakukan tak manusiawi oleh aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dan dianggap menduduki tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Pulomas Jaya di dekat Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2014) kemarin.
Ketua tim kuasa hukum LBH Merah Putih Arief Sugiarto dan belasan korban kekerasan anggota Polda Metro Jaya tersebut memberikan laporan dan bukti kekerasan.
"Kami diperlakukan seperti teroris. Ditodong senjata api, dipukul dan digelandang. Kami bukan preman!" tegas Arif kepada wartawan.
Dirinya menuturkan, anggota LMP diminta oleh ahli waris Adam Malik pemilik tanah untuk menjaga tanah yang bersengketa tersebut. Tiba-tiba tanpa ada peringatan, sejumlah oknum polisi masuk dan mengamankan anggota berseragam loreng itu.
"PT Pulo Mas Jaya hendak memagar dan merebut tanah itu, tapi dengan bantuan oknum polisi. Seolah-olah kami seperti penjahat. Kami diamankan dengan dalih preman," katanya.
Dirinya menyayangkan sikap polisi. Menurutnya, polisi sengaja membawa media dan mempertontonkan penangkapan tersebut. "Sebagai aparat mereka seharusnya netral. Dengan alasan apapun tindakan seperti ini tidak dibenarkan," katanya.
Lebih lanjut dirinya meminta Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengungkap kasus ini. Dengan harapan kekerasan dan penangkapan anggota ormas tidak kembali terjadi.
Diberitakan sebelumnya, 16 orang yang tergabung dalam Laskar Merah Putih ditahan polisi. Mereka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ditangkap di tempat berbeda, tetapi masih satu kawasan di tanah tersebut. Sebagian dibekuk di dalam pos dekat jalan raya yang diduga sebagai tempat penjagaan Laskar Merah Putih. Selebihnya ditangkap dalam rumah warga di belakang lahan itu.
Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengungkapkan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pendudukan tanah ilegal.