Dua DJ Ternama Tertangkap Edarkan Sabu
Penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengungkap perederan narkoba dikalangan Disc Jockey Dua orang DJ, Glary (33) dan Shandy (26), ditangkap, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Keduanya diamankan pada Jumat (12/9) di sebuah kost di Mangga Besar. Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Pada Jumat, 12 September 2014, petugas BNN mengamankan seorang DJ bernama Glary di sebuah kost di Mangga Besar. Dari tangan Glary, disita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, bong, 2 buah Handphone, buku tabungan Bank BCA, dan Bank Mandiri," kata Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014) siang.
Lalu petugas mengembangkan kasus dan mengamankan seorang DJ lainnya bernama Shandy, yang tinggal di kost yang sama. Dari tangannya, petugas menyita 2 paket plastik dengan berat masing-masing 5 gram, 6 paket plastik dengan berat per paketnya 1 gram, dan 1 paket plastik seberat 12 gram. Jumlah total berat semuanya sekitar 28 gram, beserta timbangan digital.
"Jaringan peredaran sabu dalam pusaran lingkungan DJ ini, diotaki oleh seorang napi berinisial SU (mantan DJ). Untuk mengembangkan bisnisnya, ia mengajak Glary untuk menjadi perpanjangan tangannya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.