Mau Tinggal di Rusun? Harus Punya KTP DKI
Warga jangan berharap mendapatkan lebih dekat lokasi rusunnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Camat Cengkareng Ali Maulana Hakim mengingatkan warga Bantaran Kali Mookevaart, Cengkareng, Jakarta Barat, agar segera mendaftarkan diri ke kelurahan atau kecamatan jika ingin tinggal di rumah susun (Rusun) di Jakarta. Sebab, syarat utama tinggal di rusun adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Mau tinggal di rusun ya harus punya KTP DKI dulu dong. Jangan sampe ga punya. Itu persyaratan yang paling utama soalnya," katanya saat diwawancarai awak media, Minggu (14/09/2014) di Sisi Timur Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, saat berlangsungnya acara Lebaran Betawi 2014.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan segera membantu warga bantaran kali Mookevaart, untuk didaftarkan segera agar mendapatkan rusun. Namun, ia mengaku hingga kini belum ada satupun yang mendaftar.
"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Yang penting kami sudah sosialisasikan ke warga, untuk segera mendaftar. Jangan sampai mengeluh lagi gak kedapatan rusun. Jika sudah terdaftar, kita carikan rusun yang lebih dekat," katanya.
Ali mengatakan kembali, warga jangan berharap mendapatkan lebih dekat lokasi rusunnya. Sebab, pihaknya pun berupaya membantu mencarikan rusun yang kosong.
"Perkiraan saya, rusun jumlahnya tak banyak. Tapi kami upayakan untuk mereka," tuturnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak memindahtangankan rusun yang telah didapat. Warga harus tinggal di rusun sesuai kepemilikannya masing-masing. (Panji Baskhara Ramadhan)