Butuh Biaya Persalinan Istri, Yahya Nekat Gadaikan Motor Bosnya
"Saya khilaf pak, saya juga sudah minta maaf ke bos saya. Istri di rumah jadi nangis gara-gara saya ditangkap polisi," kata Yahya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yahya (30) dibekuk polisi di Jalan Mangga Dua, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (16/9/2014) siang saat hendak menggadaikan motor milik bosnya. Pria yang bekerja sebagai pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ini akhirnya digiring ke Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan.
Dihadapan polisi, Yahya mengaku nekat menggadai motor bosnya, lantaran membutuhkan uang untuk membiayai persalinan anak pertamanya. Pasalnya, sang mantu yang bekerja sebagai tukang parkir, tak mampu membiayai persalinan anaknya tersebut.
"Saya khilaf pak, saya juga sudah minta maaf ke bos saya. Istri di rumah jadi nangis gara-gara saya ditangkap polisi," kata Yahya saat diperiksa di Polsek Pademangan.
Yahya mengaku, ia sempat meminjam sejumlah uang kepada bosnya Marobani (50) dengan alasan untuk berobat anaknya. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
"Saya pernah ajukan pinjaman uang Rp 1,5 juta, cuma nggak dikasih sama bos, padahal dia punya banyak uang," kata Yahya.
Yahya yang kesulitan ekonomi ini pun, akhirnya mengatur siasat untuk mencuri dan menggadai motor Suzuki Satria FU 150 bernopol B 3219 UBJ milik bosnya. Ketika motor milik bosnya itu terparkir di teras rumah, diam-diam ia membuka paksa kontak kunci motor menggunakan sebuah obeng.
Saat mesin motor hidup, ia pun langsung membawa lari motor tersebut dan hendak menggadaikan ke rekannya sebesar Rp 2 juta.
Namun, saat menunggu rekannya tersebut di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Mangga Dua, petugas Reserse Mobile (Resmob) yang sedang ada di lokasi curiga lalu meminta Yahya menunjukkan kelengkapan surat motornya. Karena tidak bisa menunjukkannya, ia kemudian digelandang ke Polsek Pademangan. Rupanya dari hasil pemeriksaan, motor yang dibawanya itu merupakan hasil curian.
Sementara itu Kompol Benny Alamsyah, Kapolsek Pademangan, mengatakan pihaknya masih mendalami aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Sebab ada salah seorang warga dari kawasan Muara Baru melapor, bahwa motornya dicuri oleh karyawannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun.