Hari Ini Putusan Sela Kasus Pembunuhan Ade Sara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kelima kepada terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kelima kepada terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) yakni, Ahmad Imam Al Hafid (19) dan Assyifa
Ramadhani (18).
"Sidang kita lanjutkan minggu depan, Selasa 16 September 2014, pukul 11.00 WIB, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua Hakim,
Absoroh sebelum menutup sidangnya, selasa kemarin.
Sedangkan pada sidang sebelumnya, Selasa (9/9/2014), JPU menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa, karena dianggap tidak jelas.
"Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap. Pernyataan tersebut dinilai belum dapat memastikan kapan tindak pidana
itu terjadi," terang JPU, Toton Rasyid di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014) lalu.
Pengajuan ekspesi itu dilakukan karena menurut kedua pengacara terdakwa, apa yang didakwakan JPU, terjadi kesalahan dan kekeliriun, misalnya tidak mencantumkan secara lengkap kronologi kejadiaan
pembunuhan Ade Sara.
Sementara itu, JPU lainnya, Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.
"Dia itu sempat berfikir. pada saat itu dia bisa dong memutuskan antara membunuh atau tidak. Tapi dia tetap melakukannya," kata Aji kepada Tribunnews.com, usai persidangan.
Menurutnya, mereka berfikir dan melakukan tindakan pembunuhan itu saja sudah bisa dibilang melakukan perencanaan. "Padahal waktu untuk berpikirnya cukup lama loh. Meskipun tanpa alat membunuhnya," kata
Aji.