Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono Masih Berstatus PNS DKI, Gaji Tetap

"Haknya dapat gaji 75 persen gaji pokok. Ga ada jabatan, ga mempengaruhi," ucap I Made.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Udar Pristono Masih Berstatus PNS DKI, Gaji Tetap
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan usai diperiksa, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengungkapkan status Udar Pristono masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan pemberhentian Udar dari PNS DKI menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.

"Ya status pegawai sebagai PNS masih tetap sebelum ada putusan inkrah. Kalau keputusan inkrah bahwa berkekuatan hukum tetap bersalah dalam konteks hukum pidana, status pnsnya jabatan berhenti," kata Made.

Dia menjelaskan bahwa kalau ada PNS yang ditetapkan sebagai tersangka maka jabatannya akan dicopot terlebih dahulu. Sambil menunggu proses hukum berlangsung. PNS DKI itu juga masih mendapatkan gaji.

"Haknya dapat gaji 75 persen gaji pokok. Ga ada jabatan, ga mempengaruhi," ucapnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum pada Udar Pristono belum akan dilakukan oleh Pemprov DKI. Karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk perlindungan PNS di jalur hukum belum diputuskan.

"Sebagai dasar juklak, peraturan itu belum terbit. Sehingga untuk implementasikan belum bisa. Tapi kalau kondisi yang ada, ketentuan yang ada tidak ada celah untuk berikan bantuan hukum bagi kasus pidana, baik secara SKPD yang bertanggungjawab maupun pengalokasian anggaran, tidak dimungkinkan," ucapnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas