Keterangan Orang Tua Korban Kekerasan Seksual JIS Dinilai Hanya dari Cerita Anaknya
Namun, hasil keterangan tidak terungkap bila saksi langsung melihat peristiwa tersebut.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS) menghadirkan dua orangtua korban T dan D.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Namun, hasil keterangan tidak terungkap bila saksi langsung melihat peristiwa tersebut.
Patra M Zein selaku kuasa hukum dari terdakwa Virgiawan Amin alias Awan mengungkapkan bahwa setelah ditanyakan tentang fakta-fakta di persidangan, saksi menjelaskan apa yang diketahunya berdasarkan keterangan dari anaknya masing-masing.
"Dari keterangan semua ibu yang menjadi saksi, cerita perkara sodomi ini berdasarkan keterangan dari anaknya. Belum ada yang melihat langsung pidana sodomi yang terjadi itu," ungkap Patra.
Ditegaskannya semua keterangan berdasarkan keterangan anak. Sehingga bukti medis dan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban menjadi penting.
"Bukti medis dan keterangan dokter yang memeriksa anak penting. Keterangan anak dalam hukum acara bisa diragukan," ungkapnya.
Selain itu, dikatakan dia berdasarkan hasil visum dan uji laboratorium tidak ditemukan hal yang menyatakan si anak mengidap penyakit seksual menular dan herves. Informasi ada penyiksaan pada saat penyidikan pun perlu ditelusuri supaya menjadi jelas.
"Ini menjadi tugas dan satu kewajiban bagi Komnas dan Kepolisian untuk melakukan investigasi dugaan penyiksaan pada proses penyidikan," kata dia.
Dalam kasus ini ada tujuh tersangka, lima tersangka merupakan karyawan outsoursing petugas kebersihan, serta dua tersangka karyawan JIS.