Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Minta Pengemis Berkedok Ondel-ondel 'Diangkut'

"Mereka cari alasan (melestarikan) seni saja buat mengemis sebetulnya," ucapnya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ahok Minta Pengemis Berkedok Ondel-ondel 'Diangkut'
DANY PERMANA
Ilustrasi ondel-ondel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengimbau Dinas Sosial DKI Jakarta bertindak lebih tegas kepada pengemis berkedok ondel-ondel di jalanan. Sebab, menurut dia, rombongan ondel-ondel itu menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

"Seharusnya itu (ondel-ondel) dilarang ya. Tanya sama Dinsos deh, kami sudah tugaskan mereka (tertibkan ondel-ondel)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut dia, rombongan ondel-ondel itu tergolong dalam kategori pengemis. Sebab, mereka meminta uang kepada warga. Bahkan, Basuki menegaskan, ondel-ondel beserta rombongan musik pengiringnya tidak perlu mendapat pembinaan dari Dinas Sosial.

"Mereka cari alasan (melestarikan) seni saja buat mengemis sebetulnya," ucapnya.

Larangan pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Kendati demikian, dalam realitasnya, penegakan perda itu masih lemah.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas