Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Polisi Periksa Dr ES soal Malpraktek Klinik Metropole

Penyidik pun berharap Dr ES kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa soal klinik tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pekan Depan Polisi Periksa Dr ES soal Malpraktek Klinik Metropole
Warta Kota/Wahyu Tri Laksono
Klinik Metropole, Jakarta Barat dicabut izinnya dan ditutup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (29/9/2014), pekan depan, kepolisian akan memanggil Dr ES terkait dugaan malpraktek di Hospital Metropole, Jakarta.

Penyidik pun berharap Dr ES kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa soal klinik tersebut.

"Nanti terhadap Dr Es akan diperiksa soal siapa saja yang ikut terlibat dalam praktek tersebut, dari mana saja dokter-dokternya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (26/9/2014).

Rikwanto menambahkan penyidik akan kembali memastikan dokter-dokter di klinik tersebut apakah dokter atau hanya ahli pengobatan alternatif. Kalaupun dokter, penyidik akan memeriksa soal izinnya.

Untuk diketahui, mantan pasien Metropole Hospital, Tamansari, Jakarta Barat melaporkan dokter di klinik tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh Elda Deviana, warga Tanah Abang, Jakpus yang membuat laporan soal Malpraktik ke Polda Metro pada Sabtu (20/9/2014) siang pukul 14.45 WIB.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan LP/3394/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum, Elda melaporkan empat orang yakni dokter Shen, dokter Li, dorker Meri dan Yani.

Lantaran diduga melakukan malpraktik, keempat terlapor dilaporkan dengan dua Undang-undang berbeda yakni Pasal 79 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Serta Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Pelapor (Elda) melaporkan ada gangguan pada dirinya lalu ia berobat kesana. Dalam prosesnya pelapor diharuskan menjalani operasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (22/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Saat itu, Elda berobat kesana karena mengalami gangguan haid. Dan oleh terlapor satu yakni dokter Shen tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia sehingga menggunakan penterjemah.

Oleh penterjemah, disampaikan Elda mengalami radang serviks yang bisa mengakibatkan kangker. Lalu Elda dipaksa untuk operasi.


Elda pun akhirnya dioperasi, setelah tiga hari operasi, Elda kembali menjalani operasi kedua kalinya.

"Saat operasi kedua, korban (Elda) tidak dibius jadi dia pingsan. Dan operasi ini tanpa sepengetahuan dan seizin suami korban," terang Rikwanto.

Akhirnya setelah operasi kedua, korban mengalami pendarahan langsung dibawa ke RS Budi Kemuliaan, Jakpus.
Dan yang mengejutkan, pihak RS Budi Kemuliaan mendiagnosis lain serta berbeda dengan di Metropole Hospital. Yakni apabila korban tidak dioperasi pun tidak papa.

"Korban mengalami kerugian imateriil dan materiil, sekitar Rp 25 juta," tambah Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas