Jokowi Lega, Pengunduran Disetujui DPRD DKI
Terdapat beberapa catatan dalam proses pengunduran diri dan pemberhentian dari orang nomor satu Jakarta itu
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden terpilih, Joko Widodo akhirnya lega proses pengunduran dirinya dari Gubernur DKI Jakarta disetujui oleh sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Walaupun, terdapat beberapa catatan dalam proses pengunduran diri dan pemberhentian dari orang nomor satu di Jakarta itu.
"Memang mekanisme dan prosesnya seperti itu, dan saya kira pandangan-pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi tadi juga harus kita hargai sebagai sebuah aspirasi politik dari partai dan dari fraksi," kata pria yang akrab disapa Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/10/2014).
Menurutnya pandangan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD DKI yang memberhentikannya sebagai Gubernur memang sudah sesuai prosedur. Dia tidak mempermasalahkan pernyataan Fraksi Gerindra yang memberhentikannya.
"Kalau memang diminta berhenti ya saya berhenti. Saya kan yang minta kalau diberhentikan ya betul dong," ucapnya.
Menurutnya pandangan dari fraksi PAN dan Demokrat yang meminta tanggung jawab sebagai Gubernur DKI, kata dia, harus dilihat mekanisme yang ada. Menurutnya, dalam aturan sudah ada dan tercantum.
"Saya kira kita harus melihat mekanisme dan politik hukum yg ada seperti itu, kita lihat di aturan yang ada sekarang. Kamu lihat di sana ada tidak ? kan tidak ada," ucapnya.
Dalam proses pengunduran dirinya beberapa tahap harus dilakukan. Setelah disetujui DPRD DKI, maka usulan pengunduran diri dan pemberhentiannya akan diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibuatkan Surat Keputusan Pemberhentian Jokowi. Kemudian, akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disahkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dia mengaku tidak tahu akan memakan waktu berapa lama proses penerbitan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya. “Ya nggak tahu. Tanya ke Presiden dong. Kok tanyanya ke saya. Kalau saya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang harus izin, ya saya izin. Tapi kalau sekarang, kami lihat aturannya. Setelah ini, tentu saja menunggu surat pemberhantian dari Presiden melalui Mendagri,” tuturnya.
Selama SK itu belum diterbitkan maka Jokowi akan tetap tinggal di rumah dinas, Jalan Taman Suropati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, setelah dinonaktifkan dia akan mengikuti aturan yang ada.
"Coba dilihat aturan lagi, diberikan kesempatan dalam aturan itu untuk beberapa hari. Kamu yg tanya kamu yg cari sekarang," tuturnya.