Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan Sitok Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi Ahli

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya perlu mendalami kata "dalam keadaan tidak berdaya".

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tetapkan Sitok Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi Ahli
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascadilaporkan pada 29 November 2013 silam ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW, akhirnya setelah hampir setahun diproses hukum, polisi menetapkan Sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka.

Atas laporan itu, Sitok dikenakan pasal berlapis yakni perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya perlu mendalami kata "dalam keadaan tidak berdaya".

Alhasil, polisi perlu memeriksa delapan saksi di antaranya kriminolog, tiga ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, antropologi hukum dan ahli hukum perspektif perempuan.

"Kami periksa banyak saksi, agar perkara obyektif. Dalam kasus ini, kami dalami juga unsur pasal persangkaan progres, kami coba terapkan hukum progresif," tambah Heru.

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.

Berita Rekomendasi

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

Setelah memeriksa 11 saksi diantaranya saksi korban (RW) dan saksi ahli, akhirnya melalui gelar perkara kemarin malam, Sitok ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas