Tetapkan Sitok Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi Ahli
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya perlu mendalami kata "dalam keadaan tidak berdaya".
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascadilaporkan pada 29 November 2013 silam ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW, akhirnya setelah hampir setahun diproses hukum, polisi menetapkan Sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka.
Atas laporan itu, Sitok dikenakan pasal berlapis yakni perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya perlu mendalami kata "dalam keadaan tidak berdaya".
Alhasil, polisi perlu memeriksa delapan saksi di antaranya kriminolog, tiga ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, antropologi hukum dan ahli hukum perspektif perempuan.
"Kami periksa banyak saksi, agar perkara obyektif. Dalam kasus ini, kami dalami juga unsur pasal persangkaan progres, kami coba terapkan hukum progresif," tambah Heru.
Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.
Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.
Setelah memeriksa 11 saksi diantaranya saksi korban (RW) dan saksi ahli, akhirnya melalui gelar perkara kemarin malam, Sitok ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.