Walau Bayar PBB Rp 18 Juta, Rumah Pasutri Ini Tetap Digusur
Sebab lahan dan bangunan rumahnya yang berada di dalam kawasan terminal itu, ternyata menjadi salah satu lahan yang dibongkar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Pasangan suami istri (pasutri) Muslim Bachrudin (46) dan Hawaria (46), masih ingat benar bagaimana mereka mengumpulkan uang dengan bersusah payah hingga terkumpul Rp 18 Juta pada tahun 2012 lalu.
Uang itu, kata Hawaria, digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan lahan mereka seluas 2.385 meter persegi yang berada di sisi utara Terminal Depok di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas.
"Kami sampai melakukan apapun agar uang itu terkumpul untuk bayar PBB rumah dan lahan kami," kata Hawaria kepada Warta Kota, saat meninjau lahan dan puing bangunan rumahnya di Terminal Depok, Jumat (10/10/2014) sore.
Bahkan katanya, mereka sempat meminjam uang untuk melunasi PBB di tahun 2012 itu. "Itulah pertama kali pajak PBB naik menjadi Rp 18 Juta. Setelah itu tahun 2013, kami belum bisa bayar lagi," kata Hawaria.
Walau berupaya untuk taat pajak, nyatanya kata Hawari, hal itu tidak berarti apa-apa bagi Pemkot Depok. Sebab lahan dan bangunan rumahnya yang berada di dalam kawasan terminal itu, ternyata menjadi salah satu lahan yang dibongkar dan ditertibkan untuk dijadikan terminal angkutan modern. (Budi Malau)