Ini Alasan Polisi Belum Menahan Sitok Srengenge
"Pemeriksaan sebagai tersangka sudah, namun tidak ditahan," kata Rikwanto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa sastrawan Sitok Srengenge yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/1/2014) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Sitok.
"Pemeriksaan sebagai tersangka sudah, namun tidak ditahan," kata Rikwanto.
Ia mengatakan, untuk melakukan penahanan, dibutuhkan dua unsur objektif dan subjektif.
"Unsur objektif terpenuhi bisa dilakukan penahanan, karena hukumannya diatas lima tahun dan tujuh tahun, namun unsur subjektif menurut pertimbangan penyidik, belum tentu memenuhi, jadi murni subjektivitas penyidik," ujarnya.
Unsur subjektif penahanan yakni agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulang perbuatannya lagi, dan tidak menghilangkan alat bukti.
Seperti diketahui, Sitok dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 29 November 2013 lalu.
Sitok dilaporkan oleh RW mahasiswinya dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan kalangan akademisi UI. Pasalnya, korban dan tersangka sempat dianggap melakukan perbuatan intim atas dasar suka sama suka.
Status tersangka Sitok dikeluarkan setelah satu tahun dilaporkan. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk ahli. Polisi memerlukan waktu lama untuk meminta keterangan dari beberapa ahli.
Penulis: Ahmad Sabran