Polisi Tangkap Penipu Pengusaha Dalam dan Luar Negeri
Rizal ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri tanggal 3 Oktober 2014 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku penipuan terhadap pengusaha di tanah air maupun luar negeri, Hafrizal Chaniago alias Rizal, dengan modus mengaku sebagai kerabat keluarga Cendana.
Sejak 17 Agustus 2011, Rizal lelaki paruh baya itu dilaporkan dalam berbagai jenis kejahatan, yaitu penipuan, penggelapan, membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, Senin (13/10/2014) sore membenarkan penangkapan tersebut. "Benar dia (Rizal Chaniago) sudah kami tangkap. Polisi harus menunggu bukti-bukti lengkap untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Rizal ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri tanggal 3 Oktober 2014 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP.
Sepak terjang Rizal bermula saat ia menyatakan minat ingin membeli perusahaan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) seluas 68.360 hektare di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Desember 2007.
Kepada pemegang saham PT BSS Aan Rustiawan dan Dirut Revli Mandagie, pelaku secara meyakinkan mengaku masih kerabat keluarga Cendana. Tersangka mengaku memiliki dana cukup besar di luar negeri, karena itu ia menawar 3 juta US dolar agar bisa menguasai PT BSS.
Tersangka kemudian memberikan uang muka 450 ribu dolar Amerika kepada Aan Rustiawan, dan korban diminta membuat akta jual beli bersyarat. Adapun sisanya, sekitar 2.550.000 dolar akan dilunasi setelah mendapatkan pencairan dana dari Tiongkok.
Namun bukan melunasi transaksi jual beli, tersangka justru mendaftarkan namanya pada Ditjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjen Mineral dan Batubatara Kementerian ESDM, sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.
Zhao Lizhi, warga negara China memberi kesaksian, dirinya diajak pelaku ke Hongkong tahun 2008 untuk menjalin kerjasama antara PT BSS dengan perusahan luar negeri. Perusahaan publik di Hongkong, yaitu Waicun Investmen, dikabarkan telah menyerahkan dana 5 juta dolar AS sebagai bagian dari rencana transaksi sebesar 80 juta dolar.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkap dan menahan Hafrizal Chaniago," ujar Anthony James, kuasa hukum korban.