Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Tak Tamat STM Jual Sabu Untuk Biaya Hidup

Warga Koja Jakarta Utara itu ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu di depan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Tak Tamat STM Jual Sabu Untuk Biaya Hidup
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- RN pria berumur 30 tahun diamankan anggota satuan narkoba Polres Jakarta Barat, sabtu (11/10/2014) siang. Warga Koja Jakarta Utara itu ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan BCA Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, pelaku yang tak lulus sekolah teknik menengah (STM) itu merupakan seorang perantara yang mengedarkan sabu tersebut. "Yang kami tangkap ini cuma perantara, diatasnya dia masih ada dua bos besarnya yang masih kami lakukan pengejaran," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).

Penangkapan tersebut, lanjut Gembong berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di wilayahnya. Dari sinilah pelaku RN berhasil diringkus. Pelaku yang diamankan ini merupakan orang suruhan dari JOS yang masih diburu.

"Jadi RN ini ambil barang sekaligus disuruh mengedarkan oleh JOS dan ternyata si JOS punya kedekatan dengan HR yang menghubungi pelaku pertama," tuturnya.

Gembong menjelaskan sebelum berjanjian untuk mengambil barang di restoran padang di Tangerang, pelaku RN ditelpon dahulu oleh HR terkait tempat transaksinya.

"RN disuruh HR untuk mengambil barang tersebut dari JOS. Setelah bertransaksi pelaku membawa sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Kemudian pulang ke rumah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sesampainya di rumah, pelaku kemudian membuka paketan tersebut yang beratnya mencapai 50 gram. Kemudian pelaku membaginya ke dalam 5 paket plastik yang masing-masingnya ditakar 10gr per plastik. "Dari 5 paket tersebut satu diantaranya sudah berhasil dijual, namun saat transaksi kedua pelaku berhasil diamankan anggota polres Jakarta Barat. Dan dari tangannya diamankan 10,30 gram shabu. Pelaku ini berjualan shabu di Jakbar dan Jakut," tuturnya.

Gembong mengakui, saat ini para pembeli shabu kepada korban sudah diketahui. Untuk tersangka harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapat imbalan sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil menjual paket 50 gram tersebut. Hanya saja saat ditangkap dirinya baru mendapatkan Rp 1 juta karena belum sepenuhnya paket terjual.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas