Soal Cukai Minuman Berpemanis, Menperin Agus Gumiwang: Perlu Insentif demi Jaga Beli
Terdapat usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berpendapat, pemerintah perlu menyiapkan insentif bagi produsen untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal itu merespons soal rencana pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mendatang
"Saya kira insentif jadi sangat penting apalagi secara umum ya, apalagi berkaitan dengan kalau menurut datanya kan yang banyak disampaikan oleh kementerian lain yaitu daya beli kita menurun," kata Agus Gumiwang saat ditemui di acara Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2024 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Menperin Agus menyebut bahwa pihaknya juga saat ini terus melakukan komunikasi dengan pelaku industri untuk memastikan usulan insentif cukai minuman berpemanis ini.
Baca juga: Ingatkan Ancaman PHK Sektor Padat Karya, Pekerja Tembakau Minta Cukai Tak Naik
"Kita akan terus-menerus melakukan atau membicarakan dengan pelaku industri bagaimana sebaiknya dalam rangka kita meminta kelanjutan berkaitan dengan cukai tadi," jelasnya.
Mengutip Kompas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penerapan dari usulan tersebut tergantung pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Itu rekomendasi saja, keputusannya nanti tergantung pemerintah tahun depan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia juga tidak dapat menjelaskan lebih detail pertimbangan pemerintah untuk menerapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen ini karena tergantung pada kondisi pemerintahan ke depannya.
"Semua aspek tentunya (yang jadi pertimbangan)," kata dia.
"Jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi," imbuhnya.
Adapun usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 ini menjadi kesimpulan rapat kerja BAKN DPR RI bersama Kemenkeu, Selasa kemarin.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan secara bertahap, dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu dalam rapat kerja, Selasa.
Wahyu menjelaskan, usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi. Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
"Mau dilebihin (besaran tarif cukainya) juga enggak apa-apa. Asal sepanjang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," ucapnya.
Selain itu, BAKN DPR RI juga mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan.
Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.