Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menperin Agus Gumiwang Minta Produsen Segera Daftarkan Mobil Hybrid untuk Terima PPnBM DTP 3 Persen

Program insentif mobil hybrid masuk ke dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menperin Agus Gumiwang Minta Produsen Segera Daftarkan Mobil Hybrid untuk Terima PPnBM DTP 3 Persen
Lita
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan mobil berjenis hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta para Agen Pemegang Merek (APM) untuk segera mendaftarkan model hybrid yang akan dimasukkan ke dalam daftar penerima insentif.

"Untuk hybrid, saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan mereknya," tutur Agus dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Menperin memastikan, insentif mobil hybrid yang masuk ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Mobil Hybrid Yang Berpotensi Terima Insentif PPnBM DTP 3 Persen 

"Agar tahun depan mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Agus menambahkan, program insentif mobil hybrid masuk ke dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Regulasi mengatur kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) meliputi kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), full hybrid electric vehicle dan mild hybrid electric vehicle.

Persyaratan program LCEV ini diantaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya. 

"Pada dasarnya sebetulnya program ini sudah diatur dalam Permenperin 36 tahun 2021, termasuk untuk hybrid. Didalamnya ada pengaturan mengenai nilai-nilai TKDN yang harus menjadi kriteria dari peserta program ini," jelas AGK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas