SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendampingi Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendatangi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Kunjungan itu dalam rangka mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dialami SPCI.
Adapun dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.
"Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak."
"PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting," kata Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, Rabu.
Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.
Dalam kasus ini, perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja SPCI.
LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, serta konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama di mana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jakakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang menyebutkan, "Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja," kata Mustafa.
Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024.