Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak
Dok. Istimewa
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). 

Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD, SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel. 

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan.

Namun, pada hari yang sama, sebanyak sembilan anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. 

SPCI kemudian menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024.

Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Berita Rekomendasi

Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas