Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak
Dok. Istimewa
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNNEWS.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendampingi Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendatangi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Kunjungan itu dalam rangka mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dialami SPCI.

Adapun dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.

"Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak."

"PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting," kata Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, Rabu.


Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah. 

Dalam kasus ini, perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja SPCI

LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, serta konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama di mana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jakakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut.

 Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang menyebutkan, "Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja," kata Mustafa.

Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024.

Tindakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen secara sepihak ini telah ditolak para pekerja.

Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah. 

Selain itu, pekerja juga telah menyerahkan undangan Bipartit kepada manajemen CNN Indonesia agar dapat memusyawarahkan dan membatalkan rencana pemotongan upah sepihak.

Undangan itu kemudian direspons manajemen dengan pertemuan Bipartit pada 20 Juni 2024. 

Pertemuan dihadiri 14 orang perwakilan pekerja bersama petinggi dan sejumlah pejabat struktural di manajemen dan redaksi.

Manajemen CNN Indonesia berdalih pemotongan upah dilakukan karena keuangan perusahaan sedang buruk.

Namun, di sisi lain, manajemen CNN Indonesia tidak transparan atas kondisi keuangan perusahaan.

Pertemuan bipartit akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen CNN Indonesia bersikukuh memotong upah sepihak dan enggan mengembalikan upah yang dipotong tersebut kepada para pekerja.

Ketika pemotongan upah terjadi, tidak ada selembar surat keputusan direksi atau manajemen yang disampaikan kepada karyawan.

Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat keputusan resmi yang diumumkan kepada para pekerja.

Namun, untuk masalah pemotongan upah yang menyangkut hak-hak pekerja, manajemen tidak mengeluarkan surat keputusan secara resmi.

Atas tindakan manajemen ini, sebanyak 14 orang pekerja yang tergabung dalam SPCI mengirimkan undangan bipartit kepada manajemen CNN Indonesia.

Surat yang dikirim sebanyak dua kali tidak direspons pihak manajemen, sedangkan pemotongan upah terus berlanjut.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024.

Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD, SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel. 

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan.

Namun, pada hari yang sama, sebanyak sembilan anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. 

SPCI kemudian menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024.

Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas