Pengacara Terdakwa: Ada Kejanggalan Visum dalam Kasus JIS
Patra M Zein mempertanyakan hasil visum Korban kekerasan seksual yakni AK, yang dilakukan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Patra M Zein mempertanyakan hasil visum Korban kekerasan seksual yakni AK, yang dilakukan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.
"Ada kejanggalan lagi dalam kasus ini. Kenapa dokter RSPI yang memeriksa hasil visum AK tidak diperiksa dan tidak masuk dalam BAP. Sehingga kita bisa mengkonfirmasi kebenaran dari hasil visum tersebut," ungkap tutur Patra kepada wartawan, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).
Hal itu tidak seperti hasil visum dari SOS Medika dan RSCM. Dua dokter dari lembaga tersebut, dokter Narain (SOS Medika) dan dokter Oktavinda (RSCM), sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau visum RSCM, di berkasnya ada nama ahli yang memeriksa (yaitu) Oktavinda. Kalau RSPI, nggak ada," ucap Patra seusai sidang, Rabu (22/10/2014).
Kejanggalan lain terkait visum dari RSPI, menurut Patra, adalah waktu dikeluarkannya hasil visum lebih dulu dari waktu pengajuan permohonan visum.
"Biasanya kan ngajuin dulu baru keluar hasil visum. Ini waktunya, hasil visum dulu baru pengajuan visum," lanjut Patra.
Sidang kasus kekerasan seksual ini menghadirkan lima orang terdakwa, Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, Syahrial, dan Agun Iskandar.
Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Sidang lanjutan akan digelar kembali Senin (27/10/2014) pekan depan.