Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Pengerjaan, Kerjasama Pembangunan Terminal Depok Otomatis Batal

Sesuai kontrak kerjasama di tahun 2011, waktu yang diberikan untuk memulai pembangunan adalah 3 tahun.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ada Pengerjaan, Kerjasama Pembangunan Terminal Depok Otomatis Batal
Warta Kota/Budi Malau
Sebanyak 150 Kios dan 180 Lapak di Terminal Depok dibongkar petugas, Rabu (8/10/2014). Penertiban bangunan ini dilakukan karena Terminal Depok akan direvitalisasi. Dimana nantinya Terminal Depok akan menjadi terminal terpadu dimana bersanding dengan pusat grosir, hotel dan apartemen, serta menyatu dengan Stasiun KA Depok Baru dibelakangnya. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua Fraksi Partai Gokar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Babai Suhaimi menyatakan perjanjian kerjasama antara Pemkot Depok dengan PT Andika Investa dalam proyek revitalisasi Terminal Depok, sebenarnya otomatis sudah batal atau bisa dibatalkan.

Sebab sampai kini, kata Babai, tidak juga ada pengerjaan apapun di lahan yang akan dibangun Terminal Depok di Jalan Margonda tersebut.

"Sesuai kontrak kerjasama di tahun 2011, waktu yang diberikan untuk memulai pembangunan adalah 3 tahun. Namun sampai kini, setelah 3 tahun lebih, pengerjaan tidak juga dilaksanakan oleh PT Andika. Ini otomatis membatalkan kerjasama atau bisa dibatalkan, karena PT Andika sudah wanprestasi," papar Babai, kepada Warta Kota, Jumat (31/10/2014).

Menurut Babai, idealnya perjanjian kerjasama pembangunan Terminal Depok ini memang harus batal, karena lebih banyak merugikan Pemkot Depok dan memberi keuntungan besar bagi PT Andika Investa selaku pengembang.

"Jelas lebih banyak kerugian yang didapat Pemkot Depok dalam kerjasama itu. Jadi kerjasama ini baiknya dikaji ulang, dan lebih jauh agar dibatalkan saja," kata Babai.

Menurut Babai, dalam perjanjian kerjasama tahun 2011 itu, disebutkan bahwa setelah PT Andika membangun terminal Depok, maka selama 30 tahun pengelolaan dan semua keuntungan dari aset itu dikuasai oleh PT Andika.

"Sementara Pemkot Depok hanya menerima fee saja yakni Rp 10 Miliar dalam 30 tahun itu," kata Babai.

BERITA TERKAIT

Yang lebih parah, ujar Babai, selama 30 tahun itu pula, PT Andika berhak memperjual belikan gedung terminal kepada pihak lain.

"Jelas-jelas ini akan sangat merugikan Pemkot Depok dan lebih menguntungkan PT Andika. Karenanya kami meminta kerjasama ini dikaji ulang, dan lebih baik dibatalkan," tegas Babai.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas