160 Pemilik Bangunan Liar di Kali Sunter Tidak Dapat Ganti Rugi
Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di bantaran kali yang notabene lahan milik Pemprov DKI Jakarta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga penghuni 160 bangunan yang dibongkar di bantaran Kali Sunter, Jalan Irigasi RT 06,07 RW 09 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (5/11/2014) pagi, tidak mendapatkan uang penggantian lahan.
Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di bantaran kali yang notabene lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Camat Pulogadung, Teguh Hendarwan, mengatakan, penertiban tersebut, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan normalisasi di beberapa sungai besar di Jakarta.
"Setelah penertiban ini, kami akan melakukan normalisasi Kali tersebut. Dimana program tersebut sebagai upaya antisipasi meluapnya air kali dan menggenangi pemukiman warga di Kawasan Pulogadung," kata Teguh, di lokas tersebut, Rabu (5/11/2014).
Namun, dalam penertiban tersebut, lanjutnya, pihaknya tidak akan memberikan uang penggantian lahan maupun kerohiman.
Termasuk dengan relokasi ke rusun juga tidak diberikan.
"Di sini banyak yang merupakan pengontrak. Mereka juga merupakan warga pendatang," katanya.
Rencananya, bantaran kali sepanjang 1 km itu akan dibangun jalan inspeksi. (Mohamad Yusuf)