Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Depok Berdasarkan Perpu, KPUD Sesuaikan Aturan

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Wali Kota Depok yang akan digelar Oktober 2015, dipastikan menggunakan dasar sesuai dua peraturan pemerintah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pilkada Depok Berdasarkan Perpu, KPUD Sesuaikan Aturan
ilustrasi kotak suara 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Wali Kota Depok yang akan digelar Oktober 2015, dipastikan menggunakan dasar sesuai dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden SBY di akhir masa jabatannya.

Perpu ini dikeluarkan untuk menganulir penerapan UU Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan DPR, di mana Pilkada digelar tidak langsung dan hanya melalui parlemen.

Ketua KPUD Kota Depok, Titik Nurhayati, menuturkan sesuai dengan instruksi KPU Pusat maka pihaknya sebagai pelaksana pemilihan kepala daerah di Depok, akan menggunakan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemerintah Daerah dalam melaksanan tahapan pelaksanaan Pilkada Depok.

Menurutnya dengan penerapan Perpu ini, maka akan cukup banyak regulasi dan aturan yang harus disesuaikan oleh pihaknya dalam melaksanakan pentahapan Pilkada Depok.

Selain itu, kata Titik, diperlukan sosialisasi yang cukup intensif agar aturan ini dimengerti terutama sosialisasi kepada pemangku kepentingan yakni para pimpinan Parpol di Depok, jajaran Bawaslu di Depok, Pemkot Depok, serta muspida dan pihak kepolisian di Depok.

"Banyak regulasi baru dalam Pilkada berdasarkan Perpu ini. Kami masih terus berusaha menyesuaikannya, sekaligus menyosialisasikannya," kata Titik, kepada Warta Kota, Rabu (5/11/2014).

Ia mencontohkan berdasarkan Perpu ini nantinya dalam Pilkada tidak ada paket pasangan calon kepala daerah, yang biasanya terdiri dari calon Walikota dan Wakil Walikota. Namun yang ada, katanya hanya calon Walikota saja.

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan Perpu ini juga nantinya Wakil Walikota diusulkan oleh Wali Kota terpilih ke Mendagri melalui Gubernur," ujar Titik.

Aturan ini kata dia diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 170, Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan lainnya kata dia, bakal calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, harus melalui mekanisme uji publik terlebih dahulu.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas