Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Limpahkan Berkas Sitok Srengenge ke Kejati DKI Jakarta

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus tersangka Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro oleh mahasiswi UI berinisial RW.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polda Metro Limpahkan Berkas Sitok Srengenge ke Kejati DKI Jakarta
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge (tengah, berjaket dan bertopi) usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus tersangka Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro oleh mahasiswi UI berinisial RW.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan berkas sudah dikirim pada Senin (3/11/2014).

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada Senin (3/11/2014) kemarin. Selanjutkan berkas akan diteliti pihak kejaksaan," kata Heru pada Tribunnews.com, Rabu (5/11/2014).

Saat dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan menyoal berkas Sitok, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo membenarkan hal tersebut.

"Berkas Sitok sudah kami terima Selasa (4/11/2014) kemarin," terang Waluyo. (baca juga: Polda Metro Tetapkan Sitok Srengenge Tersangka )

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat 29 November 2013 silam.

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka karena untuk menyidik kasus diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk memberikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

Setelah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli, dan penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat akhirnya Sitok disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas