Satpol PP Kota Depok Segel Diler dan Bengkel Ford Tanpa IMB
Kasat Pol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan pihaknya sudah memperingati tiga kali dealer mobil Ford untuk menghentikan usahanya sebelum dapat IMB.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berencana menyegel dealer mobil Ford di persimpangan Ramanda antara Jalan Raya Margonda dan Jalan Arif Rahman, Rabu (5/11/2014) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nina Suzana mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali agar dealer sekaligus bengkel mobil Ford tersebut menghentikan usahanya, sebelum memiliki IMB.
"Namun mereka tidak mengindahkannya dan kali ini langsung kami lakukan tindakan dengan menyegel bangunannya," kata Nina kepada Warta Kota, Rabu (5/11/2014).
Sejumlah petugas Satpol PP sudah bergerak ke lokasi dan hendak memasang plang segel bangunan di sana. "Ini adalah sebuah peringatan agar mereka menyelesaikan proses perijinan sebelum membuka usaha," sambung Nina.