Rani Dibunuh Mantan Adik Ipar Karena Bersikap Ketus
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, manajer promosi perusahaan helm itu dihabisi nyawanya Jumat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Polresta Bekasi dan Polsekta Babelan, Kabupaten Bekasi, membekuk tersangka pelaku pembunuhan terhadap Rany Heriyani (33) yang terjadi di Cluster Trevista Residence, Blok B4/33 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Jasad Rany ditemukan warga, Selasa (4/11/2014) sekitar pukul 14.00. Hasil penyelidikan aparat kepolisian, manajer promosi perusahaan helm itu dihabisi nyawanya Jumat (31/10/2014) sekitar pukul 02.00 atau empat hari sebelum jenazahnya ditemukan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap tersangka Surono Tri Mulyo (STM) alias Tri alias Ono alias Jawir (32). Tersangka TSM dibekuk di rumahnya di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (5/11/2014) sekitar pukul 23.00.
Kapolsek Babelan AKP Ardi Rahananto mengatakan, tersangka STM adalah mantan suami dari adik korban. "Korban itu mantan kakak iparnya," tuturnya saat rilis kasus tersebut, Kamis (6/11/2014).
Menurut Kapolsek, ditangkapnya pelaku bermula dari keterangan keluarga korban. Keluarga curiga, korban berkomunikasi dengan seorang lelaki berinisial RA melalui media sosial facebook.
"Ternyata RA itu identitas palsu dari tersangka STM. Tersangka dalam dua bulan terakhir berupaya mendekati korban karena kesulitan menghubungi dan menemui adik korban untuk menyelesaikan masalah utang piutang," terang Kapolsek.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka STM, penggunaan akun palsu itu untuk mengetahui keberadaan korban jika sedang online di rumah. Pada Jumat (31/10) sekitar pukul 01.00 itulah, STM menemui korban di rumahnya.
Pengakuan STM, semula dirinya hanya hendak meminta tolong korban agar menyampaikan kepada adik korban terkait persoalan utang piutang.
"Sukur-sukur dapat tanggapan baik, tapi ternyata nggak, dia malah bilang itu kan urusan kalian," tutur tersangka STM.
Kesal ditanggapi dengan ketus, STM mendekati korban. Dengan nada memaksa, dia kembali meminta korban menyampaikan pesan itu kepada adik korban. Korban langsung berdiri dan keluar seraya teriak meminta tolong.
"Saya panik, langsung saya bungkam mulutnya pakai tangan. Dia balik badan lari ke belakang, saya pegang daster bagian punggung sampai lepas. Dia lari ke kamar, saya dorong sampai jatuh," terangnya.
Saat korban berteriak lagi, STM membungkam lagi mulut korban menggunakan tangan yang masih memegang daster. "Saya pegang rambutnya, saya benturkan tiga kali buat melumpuhkan, dia masih gerak tapi nggak kencang, kayaknya pingsan," imbuhnya.
STM kemudian mengambil tiga unit telepon seluler korban untuk menghilangkan jejak. Ternyata korban terbangun dari pingsan. "Saya panik lagi, saya langsung ambil pisau ke dapur. Saya bekap lagi dia, saya tusuk lehernya, langsung kabur," bebernya.
Utang Rp 50 Juta
STM menyebut, adik korban memiliki hutang kepadanya sekitar Rp50 juta untuk pengurusan CPNS. "Saya susah nemuin dia, makanya mau minta tolong kakaknya," imbuhnya.
Tersangka diketahui sebagai seorang PNS, anggota Satpol PP Kota Bekasi. Sementara mantan istrinya, RNI, adalah pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
RNI yang datang ke Polsekta Babelan membantah dirinya memiliki hutang Rp50 juta kepada tersangka. Dia mengakui, sekitar dua pekan sebelum kejadian, mantan suaminya itu menghubungi dirinya meminta bertemu.
"Itu sebenarnya bukan hutang saya, itu urusan dia membantu orang mengurus CPNS ke mantan bos saya," tuturnya di Mapolsek Babelan, Kamis (6/11).
Kepada RNI, STM memaksa bertemu langsung dengan dirinya. RNI enggan membeberkan siapa mantan bosnya itu. "Saya bilang saya bantu, tapi kalau mau ketemu ramai-ramai sama mantan bos saya sekalian, dia maksa ketemunya berdua," imbuhnya.
RNI enggan menjelaskan lebih lanjut karena tak kuasa menahan tangis. Keluarganya pun meminta pekerja media tidak mengorek lebih jauh persoalan itu.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengakui bahwa tersangka Surono Tri Mulyo adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.
"Dia PNS golongan IIIA, pindahan dari Dishub, tapi kami tempatkan sebagai Korlap di Kecamatan Bekasi Timur. Rencananya mau kita tarik kesini untuk dibina karena beberapa kali nggak masuk, ternyata keburu kena kasus," ujarnya. (Ichwan Chasani)