Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Bubarkan FPI, Mendagri Tinggal Cabut Nomor Daftarnya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap bahwa pembubaran FPI tidak mudah harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Bubarkan FPI, Mendagri Tinggal Cabut Nomor Daftarnya
Warta Kota/henry lopulalan
DEMO TOLAK AHOK - Ribuan anggota Front Pembela Islam melakukan aksi menolak pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubenur di depan Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Mereka menuntut DPRD DKI Jakarta membuat Perda larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Surat permohonan rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap bahwa pembubaran FPI tidak mudah harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut pria yang akrab disapa Ahok mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi hak Mendagri. Tugasnya sebagai kepala daerah bersurat ke Mendagri dan Menkumham sudah dijalankan.

"Itu haknya Mendagri, saya sudah lakukan tugas saya," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Meskipun Mendagri beralasan FPI tidak berizin, tetapi dikatakan mantan bupati Belitung Timur ini Mendagri bisa mencabut nomor daftar Ormas tersebut.

"Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, Mendagri harus cabut nomor daftarnya. Sekarang yang jadi persoalan kenapa Mendagri dulu menerima Ormas mendaftar tanpa akte hukum," ujarnya.

Pria yang pernah duduk di Komisi II DPR RI ini mengaku heran kenapa FPI saat mendaftar di Kemendagri diterima begitu saja tanpa ada akte pendirian.

Berita Rekomendasi

"Kalau punya akte kan harus ke Kemenkumham dong. Kalau punya akte lebih gampang dibubarkannya," ucap Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas