Ahok: Bubarkan FPI, Mendagri Tinggal Cabut Nomor Daftarnya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap bahwa pembubaran FPI tidak mudah harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat permohonan rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap bahwa pembubaran FPI tidak mudah harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu.
Menyikapi hal tersebut pria yang akrab disapa Ahok mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi hak Mendagri. Tugasnya sebagai kepala daerah bersurat ke Mendagri dan Menkumham sudah dijalankan.
"Itu haknya Mendagri, saya sudah lakukan tugas saya," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Meskipun Mendagri beralasan FPI tidak berizin, tetapi dikatakan mantan bupati Belitung Timur ini Mendagri bisa mencabut nomor daftar Ormas tersebut.
"Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, Mendagri harus cabut nomor daftarnya. Sekarang yang jadi persoalan kenapa Mendagri dulu menerima Ormas mendaftar tanpa akte hukum," ujarnya.
Pria yang pernah duduk di Komisi II DPR RI ini mengaku heran kenapa FPI saat mendaftar di Kemendagri diterima begitu saja tanpa ada akte pendirian.
"Kalau punya akte kan harus ke Kemenkumham dong. Kalau punya akte lebih gampang dibubarkannya," ucap Ahok.