Penimbun Solar Bersubsidi Jadi Tersangka
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EK, pemodal penimbunan solar tersebut
Editor: Hendra Gunawan
Saat polisi datang, Rosikin sedang nongkrong di depan pintu gudang. Polisi menyuruh Rosikin berjalan jongkok.
"Saya langsung teriak, itu suami saya. Kenapa ditangkap dan disuruh jongkok. Saya dan suami pengepul barang rongsokan. Kami tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Tuti kepada wartawan, Rabu petang.
Rosikin sendiri sendiri beberapa jam kemudian dibebaskan oleh polisi karena diduga tidak terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi.
Dia mengatakan, disekitar lokasi penimbunan BBM, terdapat usaha ayam potong dan penampungan barang rongsokan. Awalnya kata dia, gudang yang baru di kontrak empat bulan ini, menjual oli. Namun berubah ke solar, setelah banyak drum diturunkan kelokasi.
"Saya tahu, banyak solar di dalam. Makanya saya takut untuk membaur. Apalagi penyewanya kurang bergaul. Dia datang dan pulang setelah panasin mesin. Yang nginap disini hanya tiga karyawan," kata Rosikin.
Pengepul barang rongsokan yang sudah bertahun-tahun menempati lokasi ini menambahkan, selain dirinya, rekannya bernama Rustandi juga ditangkap polisi.
"Polisi main tangkap aja begitu tiba dilokasi. Saya dan pak Rustandi lagi duduk. Polisi kira kami pemilik gudang penimbunan solar subsidi," katanya.
Dari lokasi, polisi membawa mobil tangki dan truk bak tertutup, dan seorang pemilik gudang penimbunan berinisial EK.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang yang baru disewa empat bulan ini dijaga empat petugas berseragam.
"Jangan tanya nama saya, tapi kalau benar ada oknum berseragam yang jaga gudang penimbunan solar itu, saya pastikan benar," katanya. (Soewidia Henaldi)