UMP DKI Tak Lebih Rp 2,7 Juta, Ahok: Kalau Bekasi Lebih Mahal ya Pindah Aja ke Sana
Basuki memastikan nilai UMP DKI 2015 tidak lebih dari Rp 2,7 juta.
Editor: Gusti Sawabi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal buruh menuntut kenaikan nilai upah minimum Provinsi (UMP) DKI 2015, berlebihan dan tak masuk akal hingga Rp 3,5 juta.
Kekesalannya bertambah ketika buruh mulai membandingkan UMP DKI dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi Rp 2,954 juta.
"Ya sudah, kalau Bekasi lebih mahal (UMK) nya, buruh pindah ke Bekasi aja," kata Basuki kesal, di Balai Kota, Jumat (14/11/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan ia tidak akan meneken rekomendasi nilai UMP 2015 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, dari unsur buruh yakni senilai Rp 3.574.179,36. Basuki memastikan nilai UMP DKI 2015 tidak lebih dari Rp 2,7 juta.
Nilai yang disepakati Basuki itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan, dari unsur pengusaha dan pemerintah. Unsur pemerintah dan pengusaha mengajukan angka UMP dengan rumusan nilai KHL 2014 Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2,69 juta.
"Sampai saat ini, belum saya teken (nilai UMP) nya. Tapi dihitung-hitung kan Dewan Pengupahan merekomendasi Rp 2,693 juta, mungkin akan dibulatkan Rp 2,7 juta," kata Basuki.
Tahun ini, kata Basuki, Pemprov DKI sudah menyepakati perbaikan kualitas kebutuhan hidup layak (KHL) yang diminta oleh buruh seperti penggantian tepung terigu ke mi instan, pertambahan kebutuhan air, dan dengan memperhitungkan inflasi.
"Mereka masih enggak terima kalau buah-buahannya di dalam komponen KHL itu pepaya dan pisang, mereka juga minta menonton bioskop 21. Memang di otak mereka, maunya nilai UMP itu Rp 3,3 juta dan terus saja minta pertimbangan produktivitas," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, buruh mendesak Basuki untuk memutuskan UMP DKI lebih tinggi dari kota penyangga.
Menurut mereka, UMK telah diputuskan Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Kamis (13/11/2014) pukul 19.55 WIB. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Dewan Pengupahan Bekasi sudah memutuskan bahwa UMK Kota Bekasi 2015 sebesar Rp 2,954 juta dan pada Jumat Wali Kota Bekasi akan menandatangani surat keputusannya.
Iqbal melanjutkan, surat keputusan UMK Bekasi 2015 juga memuat UMK sektoral kelompok dua, yakni sebesar Rp 3,249 juta dan kelompok satu Rp 3,397 juta. Menurut Iqbal, hal itu justru berbanding terbalik dengan DKI Jakarta.
Hingga kini, DKI belum memastikan UMP 2015 untuk buruh. "Jadi, harapan buruh DKI kepada Pak Ahok (Basuki) adalah UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari UMK Kota Bekasi yang sudah sah diputuskan pada Kamis malam," ujar Iqbal.